ALAMAT : Jl. RAYA SOKOSARI GANG KOLAM RENANG SWS DEPAN SMP NEGERI 1 SOKO - JL. RAYA SOKO - PONCO TUBAN KODE POS 62372

STREAMING SD MUGA SOKO

LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

                    Landasan yuridis dalam penyusunan kurikulum operasional disatuan pendidikan SD Muhammadiyah 3 Soko. mengacu pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai arah tujuan pendidikan sekolah. Dan juga mengacu pada (Landasan hukum penyusunan Kurikulum Operasional) :

1.     Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2.    Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 263/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

3.    Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 008/H/KR/2023  tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini pada jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan menengah pada Kurikulum Merdeka.

4.    Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 023 /H/KR/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini pada jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan menengah pada Kurikulum Merdeka.

5.    Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 009/H/KR/2022  tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.

6.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

7.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

8.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Landasan filosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Muhammadiyah 3 Soko dalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi berakhlak mulia berprestasi, penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap perkembangan zaman. Pengalaman belajar menjadi poin utama dalam menguasai kompetensi.

Peserta didik merupakan pewaris budaya bangsa yang kreatif, mandiri dan inovatif. Proses pendidikan sebagai suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang sesuai minat bakat yang mengembangkan kecerdasan spiritual, kognitif dan psikomotor.

Berdasarkan landasan tersebut, SD Muhammadiyah 3 Soko dengan kekuatan, kemampuan dan keinginan untuk selalu berkembang, yang akan menjawab tantangan pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dengan membentuk peserta didik sebagai agen Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik.