Landasan yuridis dalam penyusunan kurikulum operasional disatuan pendidikan SD Muhammadiyah 3 Soko. mengacu pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai arah tujuan pendidikan sekolah. Dan juga mengacu pada (Landasan hukum penyusunan Kurikulum Operasional) :
1. Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran.
2.
Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor
263/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
3.
Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 008/H/KR/2023 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan
Anak Usia Dini pada jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan menengah
pada Kurikulum Merdeka.
4.
Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 023 /H/KR/2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 008/H/KR/2022 tentang
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini pada jenjang Pendidikan
Dasar, dan jenjang Pendidikan menengah pada Kurikulum Merdeka.
5.
Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil
Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 16
tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 5
tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Landasan filosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum
operasional di satuan pendidikan SD Muhammadiyah 3 Soko dalah dengan
mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan
tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi
generasi berakhlak mulia berprestasi, penjaga kelestarian budaya namun peka
terhadap perkembangan zaman. Pengalaman belajar menjadi poin utama dalam
menguasai kompetensi.
Peserta didik merupakan pewaris budaya bangsa yang
kreatif, mandiri dan inovatif. Proses pendidikan sebagai suatu proses yang
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya
sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang sesuai minat bakat yang
mengembangkan kecerdasan spiritual, kognitif dan psikomotor.
Berdasarkan landasan tersebut, SD Muhammadiyah 3 Soko dengan kekuatan, kemampuan dan keinginan untuk selalu berkembang, yang akan menjawab tantangan pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dengan membentuk peserta didik sebagai agen Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik.